Sukiman: DPR Terus Perjuangkan UU Perbatasan
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Anggota DPR Komisi XI Sukiman mengungkapkan bahwa saat ini telah dibentuk Tim Pengawas Pembangunan Daerah Perbatasan yang terdiri dari lintas komisi di DPR RI.
Menurut Sukiman, pembentukan Tim Pengawas Pembangunan Daerah Perbatasan itu dilakukan untuk rmemperjuangkan lahirnya UU Perbatasan yang saat ini digodok di DPR.
“Insya Alloh, pada penutupan masa sidang DPR sudah menyepakati pembentukan tim itu yang kemudian disepakati seluruh lintas komisi untuk memperjuangkan Undang-Undang tentang Perbatasan,” kata Sukiman saat dihubungi yang mengaku ini ada di Dapil di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (8/4/2017).
Apa tujuan utama disusun UU Perbatasan? Sukiman menjawab bahwa itu atas dorongan kuat dari seluruh fraksi di DPR. Karena di Indonesia ada 14 provinsi, 41 kabupaten dan sekitar 200-an kecamatan yang berbatasan langsung dengan negara sahabat.
”Kita berharap Undang-Undang Perbatasan ini menjadi insiatif serta prioritas DPR untuk disahkan. Kenapa Provinsi DKI Jakarta, Provinsi DI Yogyakarta, Aceh dan Papua saja punya hak khusus. Terus kenapa 14 provinsi ini tidak diberikan hak yang sama dengan ketiga provinsi itu,” jelas Sukiman.
Menurut politisi PAN ini, pembangunan di wilayah perbatasan dengan baik dari seluruh pihak mampu mengangkat potensi ekonomi dan mensejahterakan masyarakat Indonesia di kawasan.
“Untuk itu, kita melihat persoalan ini terkait bisa mengurusi akar masalah di perbatasan di seluruh wilayah Indonesia. Mereka bisa membantu meningkatkan kesejahteraan yang minim, akses infrastruktur, keterpencilan dan kebodohan di daerah perbatasan,” pungkasnya. (HMS)
Facebook Comments Box