‘Sungguh Naif jika Tiap Kesalahan Oknum Hakim Disematkan pada Semuanya bahkan Institusinya’
SURABAYA – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir menyayangkan anggapan publik bahwa semua hakim perilakunya culas. Menurut Adies, banyak hakim yang berintegritas tinggi dalam menegakkan hukum.
“Sungguh naif sekali jika setiap kesalahan oknum (hakim) disematkan pada semuanya bahkan institusinya, ini menyedihkan di ranah penegakan hukum kita,” jelas Adies, Surabaya, Selasa (2/1/2018).
“Apakah mereka-mereka yang mengartikan negatif terhadap hakim tahu persis bagaimana kehidupan seorang Wakil Tuhan ini?” sambung Politisi Golkar ini.
Adies mencontohkan, seorang Ibu Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang hidupnya miris. Temuan itu saat Ibu Hakim menyampaikan unek-uneknya pada rombongan Komisi III DPR RI pada kunjungan ke Pengadilan Kelas I Surabaya. Sang Hakim, tinggal di kamar kos-kosan seluas 4×3 m2, hidup sendiri jauh dari keluarga.
“Adakah yang tahu kalau Hakim ini ke kantornya naik bemo atau naik angkot? Adakah yang tahu kalau Hakim ini menangis karena bingung bayar cicilan rumah dan biaya kuliah anaknya kalau masa pensiunnya dipangkas?” ungkap Adies Politisi Dapil Jawa Timur I meliputi Kota Surabaya.
“Adakah yang tahu kalau setelah pensiun gaji mereka lebih kecil dari PNS di pengadilan? Adakah yang tahu bagaimana beratnya kehidupan Wakil Tuhan di Bumi ini? Dalam Kesendirian mereka tidak bisa berbuat apa apa.”
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali tak mempermasalahkan jika Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap peninjauan kembali dijadikan cara agar koruptor bisa bebas. Bagi Hatta, semua keputusan yang diambil sudah berdasarkan asas keadilan.
“Kembali pada masalah keadilan. Hakim itu memutus demi keadilan, makanya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Hatta pada wartawan di gedung MA, Jakarta Kamis (28/12/2017) lalu.
Pada kesempatan itu Hatta kemudian mengambil contoh, di mana keputusan PK yang mengurangi hukuman OC Kaligis dari 10 menjadi 7 tahun. Dan keputusan itu diyakini berdasarkan pertimbangan hakim. (HMS)