Surat Cinta Anak Negeri Buat Kapolri dalam Menangani Kasus Penistaan Agama oleh Ahok

 Surat Cinta Anak Negeri Buat Kapolri dalam Menangani Kasus Penistaan Agama oleh Ahok

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Beberapa hari terakhir ini publik Indonesia khususnya warga Jakarta dirisaukan dengan polemik bakal calon gubernur DKI Jakarta yang juga Petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai menistakan Al-Quran Surah al-Maidah Ayat 51.

Berbagai pihak mengecam dan ada pula yang membela sikap Ahok itu yang tersebar secara luas di masyarakat melalui WhatsApp, Facebook, YouTube, Twitter dan semacamnya itu.

Sehingga seorang masyarakat bernama Mizan Mustofa berharap pada Kapolri Tito Karnavian untuk bertindak tegas dan bersikap jujur menerima laporan masyarakat yang dialamatkan ke pihak kepolisian itu.

“Dari pelosok negeri saya anak negeri sangat khawatir dengan kondisi Bangsa kita yang besar ini, saya tidak tahu apa persoalan yang terjadi sebenarnya pada bangsa kita ini pak,.. mungkin bapak lebih tahu tentang permasalahan bangsa ini,” kata Mizan Mustofa pada Lintasparlemen.com, Sabtu (08/10/2016).

Berikut surat cinta Mizan Mustofa pada Kapolri Tito Karnavian:

Kepada Bapak Kapolri Tito Karnavian
Yang kami Hormati
Di_
tempat

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam sejahtera teruntuk Bapak Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia), semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Sholawat teriring salam semoga tetap tecurah pada Baginda Nabiyullah SAW.

Dari pelosok negeri saya anak negeri sangat khawatir dengan kondisi Bangsa kita yang besar ini, saya tidak tahu apa persoalan yang terjadi sebenarnya pada bangsa kita ini pak,.. mungkin bapak lebih tahu tentang permasalahan bangsa ini.

Pak Tito saya sangat kecewa dengan bapak dalam mengayomi rakyat Indonesia, semua masalah sepertinya tertuju pada agama kami.

Pak Tito saya tahu bapak muslim yang baik dan taat pada perintah Allah SWT, tentu bapak juga sudah mendengar, melihat serta memahami apa yang telah terjadi beberapa waktu ini.

Di media massa tersebar video seseorang yang telah menistakan agama kita pak. Seseorang tersebut menyatakan bahwa kita (umat muslim) dibohongi oleh al’qur’an (kitab suci kita) surat almaidah ayat 51.

Sebenarnya saya marah pak, tapi apalah daya saya untuk marah, saya hanya anak muda yang numpang hidup dibumi ini untuk menunggu panggilan yang Maha Kuasa untuk pulang.
Pak Tito, Bangsa kita adalah bangsa yang besar, bermacam-macam suku, ras, agama dan budaya.

Dibangun dari nilai-nilai keluhuran nenek moyang kita, berlandaskan pada UUD 1945 dan Pancasila. dalam pembukaan UUD pasal 28E (1) setiap orang bebas memeluk agama dan meribadat menurut kepercayaannya.

Lalu mengapa seseorang tersebut membatasi serta menghalangi syari’at agama kami. Padahal kita diberi kebebasan untuk melaksanakan peibadatan perintah Nya sesuai dengan keyakinan kita sesuai dengan UUD 1945.

Demikian pak saya sampaikan isi hati saya kepada bapak, dengan harapan bapak bisa membantu menjawab keresahan-keresahan saya. Dan saya berdo’a semoga bapak tetap istiqamah dijalan yang benar dan mampu menjalankan amanah sebagai kapolri dengan baik.

Dan tentunya semoga Allah selalu memberkan kesehatan pada Bapak dan keluarga, Aamiin.

Video yang tersebar di media massa membuat banyak pihak terluka, terutama umat islam. Bagaimana tidak seorang public figur Gubernur Jakarta menyebut al-qur’an bohong, atau masyarakat dibohongi oleh surat al-maidah 51.

Walaupun tidak ada maksud untuk menghina ataupun menistakan keyakinan orang, bagi saya dia salah, apapun alasannya.

Karena apapun itu surat al-maidah 51 memang benar menurut keyakinan umat islam, bahwasanya tidak dianjurkan untuk memilih pemimpin dari luar keyakinan umat islam.

Jika ada umat islam mengajak untuk memilih pemimpin seaqidah itu merupakan hal yang wajar pasalnya agama islam menganjurkan yang demikian, jadi tidak persoalan, kecuali umat islam mengajak orang-orang non islam untuk tidak memilih pemimpin yang beda keyakikan.

Jadi sangat wajar jika public sangat marah dengan pernyataan Gubernur Jakarta tersebut. Urusan keyakian juga telah diatur dalah UUD 1945. Setiap orang bebas memeluk kepercayaannya dan menjalankan syari’at agamanya. Jika ada orang yang membatasi keyakinan orang lain itu artinya sudah melanggar UUD 1945 bisa dikenakan sanksi.

Seharusnya Gubernur Jakarta meminta Ma’af dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Bahkan jika hal tersebut sudah melanggar UUD maka sudah sewajibnya pihak kepolisian menindak lanjuti permasalah ini. Karena hukum dimana masyarakat itu sama.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pekanbaru, 08 Oktober 2016
Anak dari Desa
Mizan Musthofa

Facebook Comments Box