Tags : aliran

Pro Kontra

Terkait Putusan MK, MUI: Pasal Itu Mengatur Masalah Agama, Tak

JAKARTA – MUI angkat suara terkait putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor Perkara 97/PUU-XIV/2016. Pasal 29 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, pasal tersebut mengatur tentang masalah agama bukan mengatur masalah […]Read More