Oleh: Yusril Ihza Mahendra, Dilihat dari sudut sejarah ketatanegaraan, negara RI bukanlah penerus Majapahit, Sriwijaya atau lainnya, melainkan meneruskan “semi negara” Hindia Belanda ____________________________________________ Karena itu aturan peralihan UUD 45 (sebelum amandemen) mengatakan segala bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku sebelum diadakan yg baru menurut UUD ini. Yang dimaksud peraturan […]Read More