JAKARTA, Lintasparlemen.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Jaelani Bin H. Gozali Nawawi dengan hukuman 16 Tahun Penjara dan dipotong masa Tahanan. Pada pesidangan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Jaelani bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Korban yang bernama Suminih Binti Nasian alias Icha dengan Pasal 340 KUHP. Vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim tersebut […]Read More