JAKARTA – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Politisi Golkar Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama yang belakangan lalu sempat viral di media sosial. Azis Samual sendiri dijerat Pasal 55 ayat 1 Juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Hasil pemeriksaan AS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes […]Read More