JAKARTA – Anggota Kompolnas periode 2020-2024 Poengky Indarti mengatakan, DPR melanggar Undang-Undang Polri apabila berani mencopot kapolri dengan adanya revisi Tata Tertib DPR. Poengky mengingatkan, UU Polri megnatur bahwa kapolri adalah bawahan presiden sehingga hanya presiden yang dapat menangkat dan memberhentikan kapolri. “Jika DPR berani mencopot Kapolri, berarti DPR telah melanggar UU Polri No. 2 […]Read More
Tags : Berani
lintasparlemen
Feb 7, 2017
Oleh: Bambang Soesatyo* Sebagai pengendali roda organisasi dan manajamen Mahkamah Agung (MA), Sekretaris MA yang baru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, harus segera merespons program percepatan reformasi hukum yang sedang diagendakan pemerintah. Respons MA terhadap program percepatan reformasi hukum itu otomatis menjadi pijakan serta alasan yang sangat kuat dan masuk akal bagi Pudjoharsoyo melakukan pembenahan atau langkah […]Read More

