JAKARTA, LintasParlemen.com – Akhir-akhir ini Presiden Joko Widodo sudah merilis 3.143 Perda telah dihapus. Dan 1.765 di antaranya dihapus oleh Kemendagri karena bertentangan dengan UU di atasnya. Alasan Perda yang dihapus Kemendagri itu untuk menyederhanakan aturan, memangkas izin dan meningkatkan investasi atau sering disebut ‘easy of doing bussiness’. Berikut data Perda itu: 1 PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL […]Read More