Tags : BPJS Ketenagakerjaan

Peristiwa

Penuhi Persyaratan, Klaim JKP Sudah Bisa Dicairkan

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang penuhi persyaratan dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly menyatakan, program JKP diperuntukan bagi para pekerja/buruh yang mengalami persyaratan dapat melakukan klaim manfaat. “Perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” kata Chairul, […]Read More