JAKARTA – Koordinator Nasional Kawan Indonesia (Kornas KWI) Darmawan mengungkapkan keprihatinannya terhadap desakan kelompok masyarakat sipil yang mendorong penghapusan pasal mengenai kewenangan TNI dalam pemberantasan narkotika dan psikotropika yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa TNI memiliki kewenangan dalam operasi […]Read More
Tags : Darmawan

