JAKARTA – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 yang mengubah aturan kewajiban _domestic market obligation_ (DMO) berdampak pada kenaikan harga di tingkat konsumen, serta mengganggu stabilitas ketersediaan minyak goreng. Seperti diketahui, Permendag 18/2024 menghapus kewajiban DMO untuk minyak curah dan mengalihkan sepenuhnya untuk MinyaKita (minyak kemasan). Penghapusan minyak curah sudah pasti membawa konsekuensi […]Read More