JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Azikin Solthan menilai bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau disingkat Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017 sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam menjalankan tugasnya membina sejumlah ormas di Indonesia. Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar Sidang Pengujian Perppu Ormas terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Kamis (12/10/2017) lalu. Agenda kala itu untuk mendengarkan pendapat […]Read More