….. “UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 : Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.” Sejauh ini, belum ada satu organisasi politik yang dikenal merepresentasikan golongan fakir miskin. Atau suatu organisasi yang mendedikasikan diri untuk memutus rantai belenggu yang mencengkram dan mengurung kaum fakir miskin. Padahal, golongan fakir miskin ini, nyata dan membludak di […]Read More