Tags : Hadirkan PPHN

Regulasi

Bamsoet: Hadirkan PPHN, Amandemen Terbatas UUD 1945 hanya di Pasal

BALI – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memaparkan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diperlukan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Hanya akan ada penambah ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI 1945 dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945. “Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk […]Read More