Tags : Kabareskrim

Hukum

Kasus Nurhayati Pelapor DugaannyaKorupsi Akhirnya Dihentikan

JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, kasus Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundur, Cirebon, Jawa Barar, tidak cukup bukti. Karenanya, terang dia, kasus tersebut sudah bisa dilakukan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3). “Kita sudah bisa SP3,” kata Komjen Agus, Senin (28/2/2022). Diketahui, Kapolres Cirebon AKBP M Fahri Siregar beserta […]Read More