JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan calon peserta pemilu 2019 untuk tidak melakukan kampanye sebelum masanya. Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jadwal kampanye dilaksanakan 3 hari setelah ditetapkannya daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. “Pengawasan masa pra […]Read More