JAKARTA – Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Direktur Utama PT Alwanaby Internasional Sutisna tak menerima keputusan hakim. Keputusan PN Jakpus itu ditolak oleh Sutisna saat menghadiri Persidangan tersebut. Ia tidak terima dan Sutisna akan mengajukan Banding. Dasar Pengajuan Banding yang dilakukan oleh PT Alwanaby Internasional dikarenakan Ketua Majelis Hakim perkara Nomor : 719/PDT.G/2016/Pn.jkt.pst […]Read More