JAKARTA, Lintsparlemen.com – Beberapa waktu lalu, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan sekitar 1.765 Peraturan Daerah (Perda) provinsi atau kabupaten/kota yang tentunya berdampak luas bagi jalannya roda pemerintahan di daerah. Kewenangan membatalkan Perda ini memang diatur Pasal 251 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Namun, wewenang pembatalan Perda oleh Mendagri ini […]Read More