Jakarta, Lintasparlemen.com – Langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang mengeluarkan kembali P19 atau perkara harus dilengkapi atas kasus penyebaran dan pendistribusian informasi elektronik yang melanggar pasal 27 (3) UU No 11 tahun 2008 Jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik yang sebelumnya sudah di P21 atau dinyatakan lengkap oleh […]Read More