BULUKUMBA – Sidang putusan perkara kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang melibatkan terdakwa Rajamuddin bin Halibu dan H. Suhardi Hammado bin Hammado di Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis (29/7/2021). Setelah melalui proses persidangan kasus sengketa lahan SMA PGRI Bulukumba ini, kedua terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa atas ancaman kurungan enam bulan penjara. […]Read More