JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengapresiasi kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan mengenakan denda 5% bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. “Kebijakan yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 ini merupakan langkah penting dalam menjamin hak pekerja dan menciptakan […]Read More
Tags : Pembayaran

