Tags : ruu ekstrimisme

Ideas & Politica Regulasi

Bahaya Perpres Penanggulangan Ekstremisme: Pemerintah Buat Tafsir Sendiri yang Tidak

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mempertanyakan maksud diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Menurut Sukamta, Perpres yang ingin melibatkan masyarakat dalam pelaporan terhadap permasalahan ekstrimisme ini tampak sia-sia. Sebab, tanpa Perpres RAN PE, Indonesia […]Read More