JAKARTA – Komisi X DPR RI ingin RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sesuai dengan paradigma baru kepariwisataan yaitu pariwisata berkualitas. “Pengaturan substansi RUU Kepariwisataan didasarkan paradigma baru kepariwisataan dari pariwisata massal (mass tourism) kepada pariwisata berkualitas (quality tourism),” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih […]Read More