Oleh: Yanuar Prihatin* RUU Penyelenggaran Pemilu yang akan segera dibahas antara DPR dan pemerintah memiliki cacat fundamental yang serius. Yaitu, secara sengaja, RUU yang diusulkan pemerintah ini mengabaikan upaya penguatan ideologi Pancasila. RUU ini tidak menyediakan ruang yang cukup atau aturan yang memadai untuk mendukung penguatan ideologi Pancasila. Padahal setiap undang-undang apapun, apalagi undang-undang politik, semestinya menjadi […]Read More