Tak Cukup Sebatas Sidang Etik, Pelanggaran Ipda YF Harus Diproses Hukum

 Tak Cukup Sebatas Sidang Etik, Pelanggaran Ipda YF Harus Diproses Hukum

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Benny Utama angkat suara terkait persoalan Ipda YF, seorang perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2023, yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan terhadap kekasihnya yang bekerja sebagai pramugari. Tindakan tersebut membuat mantan pacar YF, yakni VF sempat hamil namun menggugurkan kandungannya.

Alasan itu, Benny Utama meminta agar kasus tersebut ditindaklanjuti tidak hanya sebatas sidang kode etik profesi Kepolisian. Ia menegaskan bahwa kasus ini seharusnya ditangani melalui proses hukum yang tegas.

“Ini perlu langkah-langkah hukum di luar kode etik, perlu langkah-langkah hukum yang tegas, sehingga mampu membawa dampak jera bagi teman-teman kita, ya generasi-generasi muda Polri,” tegas Benny dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Gubernur Akademi Kepolisian, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Meski demikian. Benny mengapresiasi langkah Polda Aceh yang telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan berjanji untuk menindaklanjuti kasus ini. Ia menekankan bahwa kasus ini merupakan pukulan telak bagi institusi Polri yang seharusnya menjadi penegak hukum.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga mempertanyakan bagaimana kasus ini bisa terjadi, padahal pada saat kejadian, Ipda YF tersebut masih dalam tahap pendidikan tingkat III. Ia pun menyoroti pentingnya proses rekrutmen yang serius, serta perhatian khusus bagi mental dan sikap dari para taruna Akpol.

“Proses rekrutmen untuk Akpol kita ini terutama mengenai mental, attitude, dari calon-calon jenderal kita ini kalau sudah di Akpol ini kan harapannya ke depan ini adalah calon-calon jenderal. Masalah mental, attitude ini tentu kedepan perlu mendapat perhatian khusus bagi kita ya perlu mendapat perhatian khusus,” tegasnya.

Facebook Comments Box