Tak Terima Dituduh Terlibat Korupsi e-KTP, Anggota DPR Ini Lapor Balik…

 Tak Terima Dituduh Terlibat Korupsi e-KTP, Anggota DPR Ini Lapor Balik…

Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng (batik coklat)

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Nama Andi Agustinus alias Andi Narogong banyak disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Andi Agustinus ini dianggap berperan besar dalam korupsi besar itu. Karena uang yang dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak mengalir melalui dirinya. Ia bersama Muhammad Nasaruddin yang membuka keterlibatan sejumlah pejabat di Kemendagri dan politisi Senayan.

Melalui lobi luar biasanya, sehingga lembaga DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yakni RP 5,9 triliun. Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal.

Sementara 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, seperti anggota Komisi II DPR RI, Badan Anggaran DPR RI, hingga pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Namun, dari nama-nama yang beredar terlibat pada kasus itu, ada Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng. Namun, Mekeng tak terima namanya disebut-sebut sehingga melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Muhammad Nazaruddin kepada Bareskrim Mabes Polri.

Mekeng menilai, laporan itu diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP. Karena Andi Narogong dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan Mekeng telah menerima USD 1,4 juta.

”Oleh karena pernyataan Andi Narogong sebagaimana diuraikan pada halaman 10 Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, diyakini betul sebagai sebuah pemberitahuan palsu kepada penguasa yang menyebabkan saya secara palsu disangka melakukan tindak pidana,” jelas Mekeng, dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Politisi Golkar itu menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut dirinya telibat dalam kasus korupsi e-KTP itu membuat kehormatan atau nama baiknya tercoreng.

Untuk itu, sangatlah beralasan surat dakwaan JPU KPK itu dijadikan sebagai salah satu bukti dalam laporan ke pihak kepolisian. Selain alat bukti lainnya dengan LHKPN atas nama dirinya dan sejumlah orang saksi lainnya.

Ketua Anggota Komisi XI menyayangkan namanya disebut-sebut tanpa didukung dengan fakta-fakta hukum yang jelas sebagai penerima dana korupsi KTP-el selama September-Oktober 2010 di lantai 12 ruang kerja Setya Novanto dan Mustoko Weni.

“Untuk memulihkan martabat, nama baik, dan kehormatan pribadi, keluarga, dan lembaga Banggar DPR RI. Laporan ini untuk membantu KPK mengungkap nama-nama yang patut diduga disembunyikan oleh Andi Narogong untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya,” pungkasnya. (HMS)

Facebook Comments Box