Tambang Pasir Galesong untuk Reklamasi, Isla Unhas Minta Gubernur Sulsel Turun Tangan

 Tambang Pasir Galesong untuk Reklamasi, Isla Unhas Minta Gubernur Sulsel Turun Tangan

Saat Ikatan Sarjana Kelautan Universitas Hasanuddin (ISLA UNHAS) melakukan diskusi yang mengusulkan pada Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo untuk segera menyelesaikan persoalan penambangan pasir laut di Galesong Kabupaten Takalar, Sulsel

UJUNGPANDANG – IKATAN Sarjana Kelautan Universitas Hasanuddin (ISLA UNHAS) meminta Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo segera turun tangan menyelesaikan persoalan penambangan pasir laut di Galesong Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Seperti diwartakan, saat ini masyarakat Galesong, Takalar khususnya yang berprofesi sebagai nelayan melakukan protes terkait penambangan pasir laut di wilayahnya. Penambangan pasir itu diduga akan digunakan sebagai material timbunan lokasi reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) Pantai Losari Makassar.

Menurut Ketua ISLA UNHAS Darwis Ismail, peran Gubernur Sulsel sangat penting karena adanya lempar tanggung jawab antara Pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi terkait adanya aktivitas tambang pasir di perairan laut Galesong tersebut.

“Persoalan tambang pasir di Galesong harus segera diselesaikan dengan memperhatikan nasib nelayan dan kondisi lingkungan. Orang nomor satu di Sulsel (Syahrul Yasin Limpo, red) harus turun tangan,” kata Darwis dalam diskusi alumni kelautan Unhas di Makassar, Kamis (29/6/2017) lalu.

Dalam rilis yang diterima lintasparlemen.com, Selasa (4/7/2017) Darwis juga meminta Bupati Takalar terpilih Syamsari Kitta untuk berdiskusi dengan kalangan masyarakat termasuk alumni kelautan UNHAS untuk menyerap aspirasi sebagai jalan mencari solusi terbaik bagi masyarakat nelayan.

“Mengingat Galesong memiliki potensi wisata bahari, penangkapan dan budidaya laut. Sehingga semua aspek harus diperhatikan sebelum melakukan kegiatan tambang pasir. Tidak boleh ada yang dirugikan, apalagi hanya untuk kepentingan tertentu,” jelas Darwis yang juga alumni Kelautan Unhas tahun angkatan 1992 ini.

Sementara akademisi kelautan UNHAS, Muhammad Lukman menyampaikan kegiatan penambangan pasir laut harus sesuai prosedur. Karena aturan perundang-undangan telah menjelaskan secara gamblang.

“Undang-undang 27 tahun 2007 mengenai laut, pesisir dan pulau-pulau kecil sudah memberikan penjelasan terkait prosedur pelaksanaan tambang pasir laut. Seperti perlunya memperhatikan zonasi, harus ada kajian lingkungan dan sebagainya,” ujar Lukman yang pernah menjabat Ketua Senat Kelautan Unhas ini.

Lukman mengingatkan, jika tidak sesuai aturan yang berlaku, maka izin penambangan pasir di Galesong tidak boleh dikeluarkan pemda setempat.

“Izin penambangan pasir tidak sembarang langsung dikeluarkan. Ada prosedur yang harus diikuti,” terang Lukman. (Nuk)

Facebook Comments Box