Tax Amnesty Untungkan Pengemplang Pajak ?

 Tax Amnesty Untungkan Pengemplang Pajak ?

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta

Jakarta, LintasParlemen.com– Pro kontra rencana pemberlakukan Undang-Undang pengampunan pajak atau dikenal Tax Amnesty terus bermunculan.

Anggota Komisi I DPR RI dari FPKS Sukamta mengatakan, ia memahami kebutuhan pemerintah untuk mendapatkan dana segar mengingat pendapatan pajak meleset. Pemerintah perlu mencari sumber-sumber lain walaupun harus kompromi dengan para pengemplang pajak.

“Namun kita sebenarnya belum siap untuk ini. Infrastruktur perpajakan seperti peraturan perundangan-undangan, sistem, administrasi terkait pengampunan pajak (tax amnesty) belum memadai,” katanya, Sabtu, (30/4/2016).

Ibaratnya yang dimiliki sekarang baru ember, padahal tax amnesty membutuhkan bak yang besar. Pondasi juga belum kokoh. Jika digulirkan sekarang justru malah berpotensi kerugian yang bisa kita dapatkan. “Malah para pengemplang pajak yang diuntungkan.”

Jadi, jelas Sukamta, sekarang yang penting adalah membesarkan kapasitas dan mengokohkan pondasinya dengan melakukan reformasi perpajakan terlebih dahulu. Resiko tax amnesty ini seperti misalnya tidak ada jaminan uang WNI yang ada di luar negeri akan kembali ke Indonesia.

Apalagi tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih relatif rendah. Perolehan pajak kita masih mengandalkan pajak tak langsung seperti PPn.

Pajak langsung lain seperti PPh badan dan PPh orang pribadi non karyawan cenderung rendah dan stagnan sepuluh tahun terkahir ini. Harusnya ada punishment bagi objek tax amnesty yang tidak menarik uangnya ke dalam negeri bila pada akhirnya tax amnesty nanti dijalankan pemerintah.

[Republika]

Facebook Comments Box