Terkait Konflik PPP, Upaya Terakhir Djan Faridz Kandas di MA!

 Terkait Konflik PPP, Upaya Terakhir Djan Faridz Kandas di MA!

Logo PPP

JAKARTA – Pupus sudah harapan Djan Faridz untuk ‘menguasai’ PPP. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak empat permohonan uji materielnya dan lembaga peradilan umum juga menolak gugatan perdatanya terhadap Presiden, Menko Polhukam dan Mekumham.

Namun, kini kubu Djan Faridz dan ‘anak buahnya’ terus berupaya untuk menguasai PPP, termasuk menduduki kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro Nomor 60, Jakarta Pusat.

Bagaimana nasib ‘PPP Djan Faridz’ pasca keputusan hukum dari kubu Djan Faridz kembali kandas karena gugatan tata usaha negara (TUN) Djan Faridz di tingkat kasasi ditolak MA RI.

Seperti diketahui, sesuai Putusan MA RI No. 514 K/TUN/2017 tanggal 4 Desember 2017 menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta sebelumnya yang menolak tuntutan Djan Faridz terhadap Menkumham RI agar membatalkan SK kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar ke-8 di Pondok Gede, Jakarta Timur Mei 2016 di bawah duet H.M. Romahurmuziy dan Arsul Sani sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Dalam keterangannya kepada awak media, Sekjen PPP Arsul Sani menjelaskan bahwa Putusan kasasi TUN MA RI tersebut merupakan putusan terakhir dari seluruh rangkaian upaya hukum Djan Faridz baik melalui MK, peradilan perdata umum dan peradilan TUN.

“Kesemua Putusan MA yg terakhir membatalkan putusan sebelumnya yang sempat memberi angin kepada Djan Faridz. Sebelum menolak kasasi TUN Djan Faridz, pada bulan Juni lalu melalui Putusan PK dalan perkara perdata khusus parpol no. 79/2017, MA RI membatalkan satu-satunya legalitas Djan Faridz untuk menjadi Ketua Umum DPP PPP,” jelas Arsul, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Arsul menambahkan, dengan ditolaknya seluruh upaya hukum Djan Faridz, maka jika yang bersangkutan terus menamakan diri sebagai Ketua Umum PPP, menggunakan lambang-lambang PPP dan terus menguasai kantor DPP PPP. Maka bisa dipastikan, hal tersebut sudah merupakan perbuatan melanggar hukum yang bersifat pidana.

“Kami akan mengingatkan kembali yang bersangkutan, jika tidak berhenti juga maka tidak ada pilihan lain kecuali melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan dan orang-orang suruhannya,” terang Arsul yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI.

Berbekal putusan-keputusan pengadilan itu, kemarin DPP PPP di bawah Ketua Umum Romahurmuziy memasuki dan berkantor kembali di Kantor Jl. Diponegoro 60 tanpa terjadi keributan seperti yang pernah terjadi sebelumnya. (A3)

Facebook Comments Box