Terkait Masalah Seleksi Calon KPU Bawaslu, Komisi II DPR akan Panggil Pansel
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy akan memanggil Panitia Seleksi atau Pansel telah merilis hasil dari 36 calon KPU RI dan 22 calon Bawaslu RI dari tahap II.
Menurut Lukman, apa yang dihasilkan pansel itu berpotensi ditolak oleh Komisi II DPR RI karena hasil dari seleksi calon Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI sarat muatan politik.
“Kita akan panggil segera (Pansel Komisioner KPU dan Bawaslu) karena kebetulan ada rapat waktu dekat ini Kemendagri. Sekalian akan panggil mereka terkait hasil seleksi itu. Kita akan tanyakan banyak hal terkait integritas penyelenggara Pemilu ke depannya,” kata Lukman saat dihubungi lintasparlemen.com, Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Menurut Lukman, dari hasil seleksi tahap II itu terdapat persoalan baru dari calon yang telah lulus seleksi. Seharusnya, pinta politisi PKB itu, tahap demi tahap harus dilalui dengan mempertahankan objektifitas dan integritas dari Pansel.
Selain itu, lanjut Lukman, salah satu yang menjadi persoalan dari anggota pansel ada yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, PNS dan sebagai penyelenggara pemilu. Padahal itu sangat bertentangan dengan aturan yang ada.
Karena itu, ada usulan dari sejumlah pihak di DPR agar proses rekruitmen ditunda sampai lahirnya UU baru agar semangatnya bisa sesuai. Itu artinya ada masalah baru pada proses rekrutmen Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI ini.
“Terkait soal ini, ada yang mengusulkan, sebaiknya rekruitmen ditunda sampai lahirnya UU baru. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pemilu yang sudah habis jabatannya, bisa di perpanjang terlebih dahulu,” jelas Lukman. (HMS)