Terkait Pemekaran Provinsi Kepton, Komisi II DPR Bakal Gelar RDP

 Terkait Pemekaran Provinsi Kepton, Komisi II DPR Bakal Gelar RDP

JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah pusat. RDP dimaksudkan untuk mempertanyakan kepada pemerintah terkait rencana pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton).

“DPR dalam hal ini Komisi II akan mengagendakan RDP bersama pemerintah untuk mempertanyakan rencana pemekaran Provinsi Kepton,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Amirul Tamim saat dikonfirmasi via SMS, Jumat (2/6/2017) sekitar Pukul 18.15 Wita.

Dalam RDP tersebut lanjut Amirul Tamim, akan membahas tentang pelaksanaan undang-undang (UU) pemerintah daerah khususnya terkait dengan isu pemekaran yang akan dilaksanakan pasca pembahasan UU pemilihan umum (Pemilu) oleh panitia khusus (Pansus).

“PP tentang penataan daerah dan PP tentang desain besar penataan daerah oleh pemerintah belum ditetapkan, padahal PP tersebut adalah dasar sekaligus petunjuk teknis namun hingga kini pemerintah belum mengagendakan,” terangnya.

Mantan Walikota Baubau, Sulawesi Tenggara dua periode itu menambahkan, bahwa pembahasan PP dimaksud sudah satu tahun dilaksanakan, namun sampai saat ini belum juga ditetapkan pemerintah. Sehingga Komisi II DPR RI berinisiatif melaksanakan RDP guna mendapat kepastian.

“Pembahasan PP dimaksud sudah satu tahun, namun hingga saat ini belum juga ditetapkan, sehingga Komisi II berinisiatif melaksanakan RDP,” ungkapnya.

Sekedar informasi, Provinsi Kepulauan Buton terdiri dari Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Buton Utara dan Wakatobi. (ALI)

Facebook Comments Box