Terkait Penangkapan Aktivis HMI, Asrul Sani: Kita Ingin Proses Hukum Berjalan!

 Terkait Penangkapan Aktivis HMI, Asrul Sani: Kita Ingin Proses Hukum Berjalan!

Anggota Komisi III DPR RI dan Sekjen DPP PPP Asrul Sani

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Usai aksi penangkapan 5 aktivis mahasisiwa  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) oleh aparat kepolisian terkait aksi demo 4 November lalu. Empat orang anggota Komisi III DPR mendatangi Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa (08/11/2016) kemarin.

Adapun Anggota Komisi III DPR RI yang hadir pada kesempatan tersebut yakni Asrul Sani, Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Soemanjaja. Apa tujuan anggota Komisi III DPR RI mendatangi kantor Polda Metro Jaya itu?

Asrul Sani yang juga alumni HMI ini saat dihubungi Lintasparlemen (Rabu, 09/11/2016) menyampaikan, pihaknya hanya ingin mengawal proses hukum terkait demo 4 November tersebut. Dan fungsi pengawasan anggota dewan itu sesuai permintaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Kita datang di sini, kita mau koordinasi saja. Sebagai anggota dewan, kita ingin fungsi pengawasan saja tetap berlangsung. Di  antaranya terkait penangkapan beberapa mahasiswa HMI,” kata Asrul.

Asrul yang juga Sekjen PPP ini menjelaskan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya sebagai inisiatif Komisi III DPR agar penegakan hukum tetap berjalan, sesuai permintaan Kapolri Titi Karnavian saat berlangsung demo 4 November 2016 lalu di depan istana.

“Kalau soal itu, kita datang ke Polda Metro Jaya murni inisiatif dari kami di Komisi III. Alasannya, ya karena kan Pak Tito di istana kemarin, meminta ke kami agar semua proses hukum terkait dengan demo aksi damai 4 November itu diawasi oleh DPR,” terangnya..

Seperti diwartakan, Polda Metro Jaya telah menangkap 5 anggota HMI yang disebut oleh pihak kepolisian terlibat langsung pada aksi demo yang berujung ricuh itu.

Sementara menanggapi penangkapan itu, Ketua Umum PB HMI MPO Muhammad Fauzi membela ‘saudaranya’ itu bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menangkap kelima kader HMI DIPO itu tidak sesuai dengan peraturan di internal kepolisian.

“Upaya paksa tersebut bertentangan dengan Standar Penindakan dan Penangkapan sebagaimana diatur dalam peraturan internal kepolisian,” kata Fauzi seperti rilis yang diterima Lintasparlemen, Jakarta, Selasa (08/11/2016).

Menurut Fauzi, tindakan aparat itu bisa dibaca dengan jelas oleh publik yang cenderung bermuatan politik daripada untuk menegakan hukum di Indonesia. Karena itu, Fauzi meminta pihak kepolisian menegakan supremasi hukum dengan melepaskan kelima aktivis HMI itu dan fokus segera menuntaskan kasus hukum Ahok. (HMS)

Facebook Comments Box