Terkait Pilkada Intan Jaya, MK Harus Konsisten Pada Penanganan Normatif Perselisihan Pilkada
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Mencermati Persidangan Perkara Pilkada Kabupaten Intan Jaya di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/3) lalu, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yakni KPU dan keterangan pihak terkait.
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPP PDI Perjuangan memandang perlu ada perhatian khusus dari semua pihak agar MK konsisten dengan hukum acara dan kewenangan yang telah diberikan kepada Mahkamah dalam mengadili perselisihan hasil pilkada serentak di Indonesia.
BBHA Pusat DPP PDI Perjuangan I Wayan Sudirta dari mengatakan, perselisihan yang diajukan pemohon dalam permohonan perkara Intan Jaya itu adalah permasalahan umum yang diajukan di MK terkait Perkara Pilkada.
“Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil atau SK KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan pilkada yang dilangsungkan,” kata I Wayan.
Selain I Wayan Sudirta, dalam kasus itu dari BBHA Pusat DPP PDI Perjuangan yang turut dalam persidangan di MK adalah Diarson Lubis dan Ridwan Darmawan.
Namun yang menarik dari perkara Pilkada Intan Jaya, kata Wayan, adalah SK KPU tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan suara sudah ada, tapi SK KPU tentang Rekapitulasi perolehan hasil pleno KPU tidak ada atau belum ada, karena KPU tidak melakukannya.
Pasalnya, lanjut Wayan, tujuh TPS dari dua distrik belum dilakukan proses perhitungannya karena kotak suaranya dilarikan oleh salah satu pihak calon yang diduga punya hubungan kekeluargaan dengan Ketua KPU-Kabupaten Intan Jaya.
“Menariknya KPU Pusat telah mengirimkan surat ke MK yang patut diduga bertendensi intervensi MK dalam memutus perkara Pilkada Kabupaten Intan Jaya tersebut karena meminta MK untuk mengecualikan penanganannya dibandingkan kasus lainnya. Yakni meminta MK untuk menjatuhkan putusan di luar pakem normatif MK dalam memutus Perkara Pilkada,” bebernya.
Senada dengan surat yang sudah dilayangkan KPU Pusat, terang Wayan, dalam jawaban termohon dalamhal ini KPU Intan Jaya juga memuat permintaan atau petitum yang sama, yakni meminta MK untuk memberikan keputusan yang memerintahkan kepada termohon menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara dan memerintahkan supervisi dari KPU, Bawaslu dan TNI/Polri.
“Untuk itu, penting bagi kami untuk mengingatkan kita semua untuk berhati-hati menyikapinya, bahwa MK harus diingatkan untuk tetap konsisten dan patuh pada ketentuan perundang-undangan yang memberikan kewenangan untuk mengadili perkara pilkada yang diajukan oleh pemohon,” tegasnya.
MK, kata dia, tidak boleh keluar dari kerangka itu, apakah legal standing pemohon memenuhi ambang batas persentase sesuai ketentuan. Selanjutnya, apakah objek permohonan yang diajukan sesuai ketentuan, batas waktu pengajuan permohonan daluarsa atau tidak.
“Jika semua tidak terpenuhi, maka menurut ketentuan MK harus menolaknya,” pungkasnya. (Panji)