Terkait Putusan MK, MUI: Pasal Itu Mengatur Masalah Agama, Tak Urus Aliran Kepercayaan
JAKARTA – MUI angkat suara terkait putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor Perkara 97/PUU-XIV/2016. Pasal 29 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, pasal tersebut mengatur tentang masalah agama bukan mengatur masalah aliran kepercayaan sebagaimana dengan jelas disebutkan pada judul Bab yaitu BAB XI tentang Agama.
“Dengan demikian frasa “beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu” sebagaimana yang termaktub pada pasal 29 ayat (2) tersebut mengandung pengertian kepercayaan yang merujuk pada agama, bukan kepercayaan yang terpisahkan dari ajaran agama,” kata Zainut, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Bagi MUI, agama dan aliran kepercayaan adalah sebuah hal yang berbeda dan tidak boleh disamakan kedudukannya. Hal tersebut sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2).
Pada ayat (1) menjelaskan, setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Dan ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Dipisahkannya pengaturan tentang kebebasan memeluk agama pada ayat (1 ) dan meyakini kepercayaan pada ayat ( 2), karena kearifan para perumus konstitusi terhadap realitas sosial bahwa memang ada sebagian dari masyarakat Indonesia yang menganut aliran kepercayaan dan mereka tidak memeluk agama yang ada.
“MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan dan kepercayaan setiap warga negara karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi,” ujar Zainut yang juga Anggota Komisi IV DPR RI ini dari Fraksi PPP.
Untuk itu, MUI meminta kepada Pemerintah agar arif dan bijaksana dalam menerapkan putusan MK agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat dan diharapkan mendengarkan aspirasi dari pimpinan ormas keagamaan dalam merumusan petunjuk pelaksanaannya.
“MUI meminta kepada DPR RI agar segera mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, agar disesuaikan dengan kebutuhan yang ada,” pungkasnya. (Z3)