Terkait RUU Minol, DPR dan Pemerintah Bersikukuh di Judul
JAKARTA, LintasParlemen.com – Anggota Pansus RUU Minol Ahmad Mustakim mengungkapkan, pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) sudah masuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Namun masih ada perbedaan pandangan terkait judul RUU tersebut.
Menurut Mustakim, DPR tetap menghendaki pakai larangan. Sementara dari pihak pemerintah masih bersikukuh dan menolak judul larangan dalam undang-undang itu.
Alasan DPR, terangnya, sehingga tetap memakai judul larangan karena mengacu UU tentang Tata Cara Penyusunan UU.
“Ya, kita lihat sikap pemerintah tetap keukeuh, tidak mau judul itu, sebab asumsinya dengan larangan berarti telah meniadakan semuanya,” kata Mustakim pada LintasParlemen.com, Senin, Jakarta, (20/06/2016).
Ia mengungkapkan, Fraksi PPP sebagai pengusul RUU itu, meski judulnya tersirat larangan. Namun, tetap ada pengecualiannya. Diantaranya terkait pariwisata, adat istiadat juga upacara keagamaan tertentu.
“Sejauh ini dari perdebatan panjang akhirnya ada kesepakatan bahwa pembahasan RUU mengesampingkan judul, dan masuk ke pembahasan batang tubuh. Dari 164 DIM, telah dibahas 35 DIM dan normalnya pembahasan RUU dua masa sidang,” jelasnya.
Karena itu, Mustakim berharap pihak DPR dan Pemerintah sama-sama punya kesadaran bersama untuk segera menyelesaikan RUU ini.
Seperti rapat paripurna yang digelar hari ini menyesahkan RUU ini masuk prolegnas 2016 yang dibacakan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo.
“Untuk itu, kita menggugah semua pemangku kepentingan bahwa sudah harus melakukan pelarangan pada titik tertentu untuk bisa mereduksi resiko-resiko yang lebih lanjut bagi generasi muda,” pungkasnya.