Terkait Suap Opini WTP BPK, KPK Buka Peluang Periksa Mendes

 Terkait Suap Opini WTP BPK, KPK Buka Peluang Periksa Mendes

JAKARTA, Menanggapi desakan dari sejumlah pihak agar KPK ikut memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap 2 auditor BPK termasuk Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyampaikan KPK membuka kemungkinan memeriksa Mendes Eko. Laode berjanji jika diperlukan akan meminta keterangan semua pihak yang diduga disebut terlibat dalam kasus tersebut.

“Kalau soal itu, ya kami tentunya akan melihat semua yang kemungkinan, yang terlibat terlibat kami mintai keterangan. Dalam waktu dekat ini, kami akan memeriksa semua pihak yang ada hubungan dengan itu,” kata Laode saat pada wartawan, Rabu (31/5/2017).

Saat ini pihak KPK terus menelusuri asal-usul jumlah uang Rp 240 juta yang disebut-sebut sebagai penerima commitment fee dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kepada auditor BPK.

Sementara uang sebesar itu dikait-kaitkan dengan permintaan Kemendes mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari puhak BPK sebagai laporan tahun 2016.

“Pak Mendes-nya, kalau (memang diperlukan keterangannya, red) ada pengembangannya kami membutuhkan informasi dari Pak Menteri ya kami akan minta beliau informasinya,” katanya.

“Untuk itu, kami akan melihat dulu kasus ini terutama soal kepentingan dari pemberian hadiah atau suap ini. Termasuk dari asal-usul dana sekitar Rp 240 juta itu. Dan dari sanalah kami bisa melihat apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidaknya dalam kasus ini,” sambungnya.

Seperti diwartakan, pada kasus ini KPK telah menetapkan 4 tersangka: Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK), Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes PDTT), dan Sugito (Irjen Kemendes PDTT). (HMS)

Facebook Comments Box