Tersangka Penghina Etnis Laporo Ditahan di Lapas Baubau

 Tersangka Penghina Etnis Laporo Ditahan di Lapas Baubau

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Buton, Sulawesi Tenggara Hamrullah

BUTON, Lintasparlemen.com – Tersangka penghina Etnis Laporo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Idham melalui media sosial (Medsos) facebook kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau. Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Buton, Hamrullah mengatakan, penahanan tersebut setelah pihaknya menerima Tahap Dua atau penyerahan tersangka oleh Penyidik Polres Buton pada 17 Mei 2017 selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan.

“Tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II A Baubau selama 20 hari, sejak Rabu kemarin,” kata Hamrullah ketika dikonfirmasi, Jumat (19/5/2017).

Hamrullah mengungkapkan, berkas perkara dalam kasus tersebut, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasarwajo untuk dilakukan tahap penuntutan.

“Dalam waktu penuntutan nanti kita akan minta perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan selama 40 hari sebelum proses penuntutan belum selesai,” jelasnya. (ALI).

Facebook Comments Box