Tidak Hanya Dipecat, Guru Honorer Ini Juga Dipolisikan
Jakarta, LintasParlemen.com— Pepatah ‘sudah jatuh, tertimpa tangga’ sangat cocok dilekatkan pada seorang guru honorer di Kupang, NTT. Hanya gara-gara melayangkan sms menanyakan gajinys, seorang guru honorer yang sudah mengabdi selama tujuh tahun di Sekolah Dasar Negeri Oefafi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Adi Meliyati Tameo, dipecat oleh kepala sekolah.
Tidak hanya dipecat, Ia juga dilaporkan kepala sekolah ke Kepolisian Resor Kabupaten Kupang karena dituduh melakukan pencemaran nama baik. Kepala sekolah berang karena kasus pemecatan itu telah tersiar lewat media massa.
Akibat pemecatan itu, anak-anak didik Adi di kelas I dan II SDN Oefafi telantar tiga bulan karena keterbatasan guru di sekolah tersebut. Padahal 80 persen murid-murid itu belum bisa membaca, menulis, dan berhitung.
“Saya dipecat karena mengirimkan SMS ke bendahara menanyakan gaji saya selama tiga tahun yang belum dibayarkan,” katanya, dilansir dari media online, Minggu (6/3/2016) kemarin.
Ia tak menyangka harus berhadapan dengan persoalan hukum hanya karena sebuah pesan pendek. Sambil terisak, dia mengisahkan perjuangannya selama tujuh tahun menjadi pengajar meskipun hanya digaji Rp 250 ribu per bulan.
Dia mengaku tidak bermaksud menyinggung perasaan kepala sekolah ataupun bendahara. Pesan pendek itu, menurut dia, ditujukan kepada bendahara, tapi rupanya diteruskan kepada kepala sekolah sebagai pemimpinnya.
“Kepala sekolah marah, langsung memecat saya tanpa melalui rapat guru dan surat pemecatan,” ujarnya.
Meskipun dipecat, Ia tetap berupaya datang ke sekolah. Selain bermaksud meminta maaf, dia ingin terus mengajar anak didiknya yang masih duduk di bangku kelas I dan II.
“Tapi kepala sekolah mengusir saya.” imbuhnya.
Di mata murid-muridnya, Adi Meliyati dikenal sebagai guru yang baik dan sederhana. Mereka berharap Adi tidak pergi.
“Kami ingin agar ibu guru kami dikembalikan untuk mengajar,” tutur Neno, siswa kelas II SDN Oefafi.
Sejak menjabat sebagai kepala sekolah pada 2013, Kepala SDN Oefafi Daniel Oktovianus Sinlae tidak pernah melakukan pembayaran honor atau insentif kepada guru honorer.
Padahal, menurut bendahara sekolah, Aritus Benu, sejak adanya dana bantuan operasional sekolah, SDN Oefafi menerima dana Rp 17,5 juta setiap tiga bulan untuk pembayaran gaji dan honor.
Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengaku telah menerima informasi mengenai pemecatan guru honorer dan telantarnya siswa-siswi di SDN Oefafi.
“Saya kecewa karena sudah tiga bulan masalah tak kunjung selesai,” ucapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kupang Ajun Komisaris Kurniawan Daili mengatakan telah memeriksa beberapa saksi. Adi Meliyati juga telah dipanggil dan diperiksa atas laporan dugaan pencemaran nama baik kepala sekolah.
“Kami masih mengumpulkan data dan alat bukti,” katanya.