Tompo Ajak Masyarakat Tagih Janji Freeport
JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Mukhtar Tompo sangat mendukung langkah tegas pemerintah menagih komitmen PT Freport Indonesia (PTFI) yang sudah disampaikan ke publik. Tompo juga meminta masyarakat Indonesia mendukung langkah pemerintahan Jokowi-JK.
Tompo yang dikenal tak pernah kompromi terhadap hak rakyat ini menegaskan bahwa PTFI wajib tunduk dan patuh terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia jika ingin tetap berinvestasi di negeri ini.
“Pemerintah kita sudah menunjukkan niat baiknya terkait persoalan PT Freeport ini. Dan sekarang giliran kita tagih mereka, mana niat baiknya? Dari balasan itikad baik Indonesia pada mereka,” ujar Tompo kepada lintasparlemen.com di Nusantara I, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Politikus muda Partai Hanura asal Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II (Dapil Sulsel) ini mengajak masyarakat Indonesia mendukung agar PT Freeport memenuhi janjinya.
Untuk itu, alumni HMI ini sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017 soal pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).
Dari aturan itu diharapkan mampu membawa angin segar bagi dunia pertambangan Minerba di Indonesia.
Hal itu diikuti setelah pemerintah menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor PTFI dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017.
“Kita berharap, semua ini bertujuan untuk lebih memudahkan sikap pemerintah pada enam bulan yang akan datang mengatur dunia pertambangan mineral dan batu bara,” terang Tompo
Tompo yang juga mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan ini mengungkapkan, dengan kebaikan yang sudah diberikan pemerintah ini harusnya tidak ada lagi berbagai alasan PTFI untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.
“Jika Freeport tidak memenuhi janji-janjinya maka kita bisa sebut mereka sangat bandel dan sejatinya pemerintah perlu mempertimbangkan ulang rekomendasi ekspor konsentrat itu. Selain itu, mereka jangan asal memangkas tenaga kerja yang kebanyakan warga lokal karen itu sama saja mereka melakukan kejahatan HAM,” paparnya.
“Kita ingin sejak awal nasib karyawan lebih diperhatikan, dan kesejahteraan mereka diperhatikan. Mereka harus ingat, pelanggaran-pelanggaran HAM itu berat dan sanksinya juga sangat berat,” sambungnya.
Sebagaimana yang diwartakan, PTFI telah mengurangi produksinya karena tidak bisa mengekspor bahan tambang yang belum dimurnikan. Perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu bisa mengekspor kembali jika sudah mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sementara hasil rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM dan PTFI serta sejumlah perusahaan beberapa waktu lalu menetapkan bahwa MenteriJonan menghadirkan Vice Chairman Of The Board, President And Chief Executive Officer (CEO) Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson ke DPR RI. (HMS)