Turun Langsung Tangani Pagar Laut Misterius, Bukti Presiden Prabowo Utamakan Rakyat di Atas Kepentingan Siapapun
JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyampaikan dengan turun langsungnua Presiden Prabowo Subianto menangani pagar laut misterius di Tangerang, Banten sebagai bukti Presiden mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya.
“Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan pagar laut misterius yang berada di Laut Tangerang, Banten, untuk segera disegel dan dicabut,” kata Iwan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Proses pembongkaran itu pun langsung dilaksanakan oleh TNI Angkatan Laut bersama dengan berbagai pihak lain termasuk nelayan setempat, yang hari ini masuk pada hari ke 3 proses pembongkarannya.
“Saya menilai, secara politik perintah ini merupakan simbol bahwa Presiden Prabowo berdiri bersama rakyat, mengutamakan hak dan kepentingan rakyat tidak peduli siapapun yang akan dihadapi. KIta mengetahui bersama bahwa pagar laut misterius ini diduga merupakan milik grup pengusaha terkemuka di Indonesia Agung Sedayu Group,” jelas Iwan.
“Bagi saya, apa yang dilakukan oleh Presiden ini merupakan pembuktian dari pernyataan di berbagai kesempatan saat berpidato, bahwa akan membasmi mafia, termasuk mafia tanah, mafia tambang dan lain sebagainya. Sebelumnya juga judi online (judol) dan kasus korupsi gencar dilakukan atas perintah Presiden,” terang Iwan.
Catatan lain terkait pembongkaran itu, Iwan menilai, sebagai peringatan kepada siapapun yang sewenang-wenang terhadap aturan di Indonesia. Baginya, siapapun dan apapun bisa diberlakukan sama.
“Pembongkaran ini juga menurut saya sekaligus menjadi warning bagi para pelanggar dan mafia di bidang lainnya, bahwa mereka akan berhadapan dengan negara jika terbukti melanggar. Itu pesan yang tersirat dari perintan presiden dalam pembongkaran pagar laut tersebut,” tegas Iwan.
“Untuk itu, saya berharap kasus ini tidak hanya berakhir pada upaya pembongkaran saja. Kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya oleh pihak yang berwenang. Tidak peduli korporasi, perorangan bahkan para pejabat yang terlibat di dalamnya harus diusut dan disanksi sebagaimana hukum dan peraturan yang berlaku,” pungkas Iwan.