Usai MK Bersidang, Komisi II DPR RI Bakal Panggil KPU dan Bawaslu – Apa yang Dibahas?

 Usai MK Bersidang, Komisi II DPR RI Bakal Panggil KPU dan Bawaslu – Apa yang Dibahas?

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pihaknya berencana memanggil penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu usai Mahkamah Konstitusi (MK) tuntas menyelesaikan perkara PHPU-Kada 2024 yang berjumlah 310 Permohonan pada Senin (24/2/2025) lalu.

Sebagai informasi, ada 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah. Bahkan ada sejumlah hasil Pilkada yang ditetapkan KPU namun dibatalkan oleh MK. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan akan memanggil seluruh penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah untuk memastikan kesiapan stakeholder terkait guna melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi.

“Terkait dengan keberadaan penyelenggara pemilu yang dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum. Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Salah satu aspek yang akan dievaluasi adalah alur rekrutmen panitia penyelenggara pilkada. Aspek ini memperoleh sorotan dari Komisi II DPR RI lantaran dinilai memiliki potensi celah awal terjadinya ketidakprofesionalan dan kecerobohan dalam penyelenggaraan pilkada. Di sisi lain, terkait adanya kecurangan pilkada yang mengakibatkan tindak pidana, Rifqinizamy menekankan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bawaslu.

“Kami menyerahkan kepada Bawaslu dan APH sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penegakan hukum ke pemiluan sesuai dengan domain dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Perlu diketahui, 24 perkara yang harus dilakukan PSU di antaranya pemilihan Bupati Pasaman, Bupati Mahakam Ulu, Bupati Boven Digoel, Bupati Barito Utara, Bupati Tasikmalaya, Bupati Magetan, Bupati Buru, Gubernur Papua, Wali Kota Banjarbaru, Bupati Empat Lawang, Bupati Bangka Barat, Bupati Serang, Bupati Pesawaran, Bupati Kutai Kartanegara, Wali Kota Sabang.

Selain itu, ada Bupati Kepulauan Talaud, Bupati Banggai, Bupati Gorontalo Utara, Bupati Bungo, Bupati Bengkulu Selatan, Wali Kota Palopo, Bupati Parigi Moutong, Bupati Siak, dan Bupati Pulau Taliabu. MK pun juga  memerintahkan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara untuk Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Puncak Jaya serta memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024 untuk Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Facebook Comments Box