Usai Saut, Kini Ketua KPK Tersandung ‘Masalah’: Ada Apa dengan KPK?
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh angkat suara terkait statemen Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menganggap Sistem remunerasi di Indonesia tidak adil.
Di mana sebelumnya Agus mengatakan bahwa sistem tersebut mengedepankan penilaian terhadap kinerja seorang pegawai yang didanai negara, tapi tidak mempertimbangkan unsur tanggungjawabnya.
Apalagi, kata Agus jika dilihat dan dibandingkan gaji Presiden cuma Rp 62 juta. “Apa pantas gaji direktur BPJS Rp 300 juta?” ungkap Agus pada seminar betajuk Penguatan Peran Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) Dalam Pemberantasasn Korupsi di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Rabu (10/08/2016) lalu.
Meski Agus tidak menyebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mana yang ia maksud. Apakah
BPJS kesehatan yang dipimpin Fahmri Idris atau BPJS ketenagakerjaan dipimpin Agus Susanto.
Yang jelas, bagi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida, hal tersebut tak pantas diungkapkan oleh Ketua KPK di ruang publik. Menurutnya, Agus sebagai Ketua KPK harus mengungkapkan sesuai yang didukung data akurat, tidak menngarang.
“Saya sangat menyayangkan pernyataan Ketua KPK seperti itu. Karena faktanya jauh panggang dari api. Seharusnya statemen seorang Ketua KPK harus didukung oleh data yang akurat,” kata Poempida pada Lintasparlemen, Jakarta, Ahad (14/08/2016).
Poempida mengungkapkan, statemen seperti itu tidak adil karena menghakimi sebuah lembaga atau individu sesorang secara terbuka tanpa melalui jalur hukum terlebih dahulu.
“Di mana pernyataan publik seperti ini dari seorang Ketua KPK dapat berdampak “menghakimi” secara terbuka,” terangnya.
Ungkapan Agus itu, lanjutnya, semestinya tak ada lagi, andai pimpinan KPK belajar dari kasus pimpinan KPK lainnya, Saut Situmorang yang telah ‘menjelek-jelekan’ Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) beberapa waktu lalu.
Ada apa dengan pimpinan KPK saat ini? Entahlah.
“Kita semua masih ingat bagaimana masalah pernyataan Saut Situmorang tentang Kader HMI. Pak Agus Raharjo seharusnya dapat melihat (belajar dari kasus HMI vs Saut, red). Secara akurat gaji Dirut BPJS dari laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang sudah diberikan kepada KPK. Di sana bisa terlihat angka yang sesungguhnya seperti apa,” jelasnya.
Apa langkah selanjutnya dari pihak BPJS? Apa akan membawa keranah hukum atau menyampaikan sistem penggjian BPJS ke publik?
“Kami tidak bisa menyampaikan ke publik karena SK penggajian kami bersifat rahasia dari Seskabnya. Tetapi itu yang memutuskan Presiden. Bukan kami menggaji sendiri,” pungkas Poempida. (Rohim)