Usai SYL, Terbitlah IYL Lanjutkan ‘Permainan Kotor nan Culas’ Itu?
PANGKEP – Jika kita kembali dari sejarah Pemerintah Kepala Daerah melalui Pilkada di Sulawesi Selatan (Sulsel) maka kita akan mengingat bagaimana Syahrul Yasin Limpo (SYL) memenangkan pertarungan itu. Proses politik lokal Sulsel di tahun itu melelakan nan panjang.
Hampir bisa dipastikan, SYL menang ‘curang’ melawan Amin Syam yang saat itu adalah incumbent alias petahana.
Hal itu diakui sendiri Amin Syam saat menemui Nurdin Halid (NH) untuk mengingatkan kecurangan adalah faktor dirinya kalah Pilkada 2007 lalu. Padahal, salah satu media lokal kala itu sudah menyampaikan kemenangan pasangan Amin Syam-Mansyur Ramli (Asmara).
“Sampai hari ini saya tidak pernah merasa kalah. Saya hanya kalah curang. Ingat, jatuhnya kerjaan Bone. Kenapa bisa kalah dari Belanda, karena ada musuh dalam selimut,” kata Amin Syam seperti dikutip dari lagaligopoa.com.
Di mana sebelumnya, pasangan H.M. Amin Syam dan Syahrul Yasin Limpo terpilih menjadi gubernur/wakil gubernur Sulawesi Selatan periode 2003-2008 lewat sidang paripurna DPRD provinsi dengan 39 suara, Kamis (28/11/2003) lalu. Ia mengalahkan Aksa Mahmud-Malik Hambali dan Nurdin Halid-Iskandar Manji, masing-masing mendapat 18 suara.
Kembali ke keluarga SYL yang dilanjutkan oleh Ichsan Yasin Limpo (IYL) pada Pilkada 2018 mendatang. IYL berpasangan dengan Andi Mudzakkar (Cakka) belum ada kepastian mendapatkan rekomendasi partai untuk maju bertarung. IYL-Cakka pun bersama timnya mengumpulkan KTP warga masyarakat Sulsel sebagai syarat perserta Pilkada 2018 mendatang.
Belum apa-apa, praktik kecurangan yang dilakukan oleh Tim IYL-Cakka itu kembali terulang. Kali ini seorang warga di Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang mengaku namanya dicatut dalam data dukungan bakal calon (balon) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh pasangan IYL-Cakka. Waduh gawat!
Seperti diberitakan sebelumnya media lokal fajar.co.id, seorang bernama Khalijah mengakui dirinya tidak tahu menahu terkait adanya data pribadinya pada data dukungan IYL-Cakka.
Khalijah mengaku dirinya kaget setelah mengetahui data dirinya ada pada data dukungan IYL-Cakka. Informasi itu pun, ia diketahui dari temannya melalui status facebook.
“Saya baru tahu kemarin dari teman saat di tag di facebook. Kemudian tim PPS Desa Kabba mendatangi saya ke rumah untuk diverifikasi. Dari situ, saya pun menandatangani surat penolakan dukungan. Bagaimana tidak, saya tidak pernah menyetor data pribadi saya dan KTP untuk masuk dalam data dukungan itu,” jelasnya.
Ternyata, praktik culas yang dilakukan Tim IYL-Cakka itu tak hanya dialami oleh Khadijah seorang. Perilaku caplok mencaplok dalam data dukungan itu, berlaku pada KTP suami Khadijah. Yang diakui, tidak pernah sama sekali bersentuhan dengan politik dan tidak pernah terlibat untuk menyetorkan data diri.
Sementara itu, saat dihubungi Ketua PPS Desa Kabba Syamsul Muslim, membenarkan, jika data diri atau KTP warga atas nama Khalijah terdapat di data dukungan IYL-Cakka.
“Kita sudah verifikasi, dan telah dikonfirmasi ke khalijah. Dan yang bersangkutan telah menandatangani surat penolakan dukungan, lantaran diakuinya tidak pernah menyetor data dirinya,” terangnya.
Hal senada dialami Khadijah, Tim IYL-Cakka jgua diduga kuat melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua Harian AMPI Kota Palopo, Isnul dan istrinya. Selain pemalsuan tanda tangan, tim IYL-Cakka juga melampirkan foto copy KTP dukungan ke KPU tanpa sepengetahuan pemilik KTP.
Mantan Sekum HMI Cabang Palopo ini, mengaku heran, KTP miliknya masuk ke KPU sebagai dukungan terhadap pasangan IYL-Cakka. Padahal dirinya bersama istri tidak pernah sama sekali menyerahkan dukungan KTP kepada timses IYL-Cakka.
”Penipuan macam apa lagi ini? saya tegaskan, saya dan istri tidak pernah sama sekali menyerahkan KTP kepada tim IYL-Cakka, apalagi menandatangani surat pernyataan dukungan,” tegas Isnul melalui rilis yang diterima TribunPalopo.com, Selasa (12/12/2017) lalu.
Sementara itu, Tim kuasa hukum IYL-Cakka resmi melaporkan temuan kejanggalan sebelum verifikasi faktual dokumen dukungan di Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Ketua Tim Hukum IYL-Cakka, Yasser S Wahab langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. “Ada buktinya di Pangkajene Kabupaten Pangkep. Kita temukan telah beredar lampiran B5-KWK. Itu adalah lampiran apabila seseorang tidak mendukung kandidat tertentu,” kata Yasser pada tribunnews.com.
Bagi Yasser, dari temuannya ada kejanggalan. Yang paling kuat adalah mengapa lampiran format B5-KWK tersebut bisa beredar di masyarakat. Padahal, tahap verifikasi faktual belum dimulai.
Yang menjadi pertanyaan kemudian, apakah praktik culas itu akan kembali terulang di Pilkada Sulsel 2018 mendatang? Menarik ditunggu!
Pastinya, dengan adanya pengakuan dari masyarakat yang namanya dicaplok oleh salah satu pasangan sebagai sinyal awal praktik culas akan berlangsung. Bagaimana dengan etika politik para politisi kita saat ini. Khususnya di Sulsel. Astagfirullah aladzim. (redaksi)