Usul Capres-Cawapres Tes Baca Alquran, Sodik Mudjahid: Itu Tak Penting!
BANDUNG – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi soal agama Sodik Mudjahid angkat suara terkait tes membaca Alquran bagi capres-cawapres 2019 dari Dewan Ikatan Dai Aceh.
Menurut Sodik, mengetahui, memahahami dan faimilier dengan Alquran di negara berdasar Pancasila yang mayoritas muslim merupakan hal yang penting.
“Tapi yang sangat dan lebih penting adalah pemahaman terhadap isinya dan bagaimana mengamalkanya secara demokratis dan konstitusional di NKRI berdasar Pancasila dan UUD 1945,” kata Sodik seperti disampaikan pada wartawan, Ahad (30/12/2018).
Sodik menjelaskan, prinsip terpenting bukan hanya mampu membacanya dalam bahasa arab, juga dari sisi pengalamannya.
“Seperti waktu test calon Ketua Jmum PSSI, apakah dilakukan test cara menendang bola, cara stop bola dan cata drible bola? Tidak kan?? Tapi visi misi dan programnya dalam memajukan sepekbola jauh lebih pentingnya,” ujar Sodik.
Bagi politisi Gerindra asal Dapil Bandung I ini, memahmi Alquran dan kitab kitab suci lain sangat penting sebagai syarat seseorang capres dan cawapres
“Kemampuan membaca Alquran bukan syarat tapi sebagai advantage saja. Sehingga test baca tulis tidak perlu dilakukan,” tegas mantan aktivis PII dan HMI ini.
Hal senada juga disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Hajriyanto Y Thohari. Hajriyanto tak setuju jika tes itu dijadikan syarat formal bagi capres cawapres.
“Jika ada yang mau tambahin syarat bisa menjadi imam salat atau bisa ngaji, ada yang nambahin hafal Alquran, itu boleh saja berlaku bagi pribadi orang yang bersangkutan. Tapi kemudian menambahkan persyaratan tersebut secara formal lalu kemudian dilaksanakan ujian-ujian, ya menjadi berlebihan,” tetang Hajriyanto.
Ia mengatakan persyaratan capres dan cawapres yang tertuang dalam UUD 1945, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2107 dan peraturan KPU itu sudah cukup, jangan ditambah lagi dengan hal yang tidak subtansial.
Hajriyanto menegaskan, masyarakat seharusnya tidak berbuat aneh dengan mengembangkan usulan di luar persyaratan tersebut.
“Melihat syarat capres dan cawapres merujuk pada UUD 1945, (UU Nomor 7 Tahun 2107) dan di dalam peraturan KPU itu sudah lebih dari cukup untuk menjadi syarat bagi seorang capres. Sebaiknya kita tidak mengembangkan lebih lanjut secara tanpa kendali dengan menambah persyaratan bagi capres dan cawapres dengan berbagai usul dan pikiran,” paparnya. (H3)