Wah.. Bentuk Organisasi Serikat, Pekerja OS PLN Tak Digaji
MEDAN, LintasParlemen.com – Diduga karena membentuk organisasi Serikat Pekerja di perusahaan tempatnya bekerja, sebanyak 15 orang karyawan Teknik Sub PLN Rayon Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas dari perusahaan outsourcing PT Sumber Energi Sumatera (PT. Sentra) hingga saat ini belum menerima gaji bulan januari 2016. Padahal sesuai surat perjanjian kerja dan Surat Keputusan Direktur (SK DIR) PLN Nomor 500 tahun 2013. Pembayaran gaji pekerja ini harusnya dibayarkan selambatnya tanggal 6 pada tiap bulannya.
“Hingga pertengahaan bulan februari ini, gaji bulan Januari 2016 ini belum dibayar PT Sentra. Yang anehnya hanya kami saja (15 orang) yang belum digaji karena kami berserikat, sedang rekan kerja kami yang tidak berserikat sudah digaji tepat pada waktunya,” ucap Sudarno (36), salah seorang pekerja sekaligus Ketua Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) seperti dikutip dari Redaksikota, Kamis (18/2/2016).
Bukan hanya itu, Sudarno menuturkan pasca mereka membentuk organisasi FSPMI di PT Sentra Sibuhuan tersebut, pihak manajemen telah melakukan tindakan intimidasi kepada para anggota FSPMI. Darno begitu nama panggilannya, menyebut bahwa pihak manajemen PT Sentra telah melakukan pemaksaan kepada pekerja untuk menandatangani surat perjanjian kosong dan memperbaharui kontrak kerja para pekerja. Hal ini menurutnya telah menyalahi ketentuan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
“Karena kami menolak tandatangani surat perjanjian dan surat kontrak kerja, maka itu alasan PT Sentra belum mau membayar upah kami. Padahal kami sudah bekerja 10 sampai 20 tahun di PLN Sibuhuan ini, kenapa harus dikontrak lagi. Ini melanggar aturan,” beber Darno yang sudah bekerja 15 Tahun di PLN Sibuhuan itu.
Darno juga menuding, selain melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU kebebasan berserikat, PT Sentra diduga telah melakukan penyimpangan terhadap pelaksanan SK DIR PLN. Diantaranya terkait Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bagi para pekerja PLN.
Darno mengungkapakan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, DPLK para pekerja ini tidak pernah disetorkan oleh PT Sentra, padahal PT PLN dalam SK-nya tersebut menyatakan DPLK merupakan hak pekerja sebagai jaminan pensiun para pekerja.
“Sejak Juli 2013, DPLK kami tidak disetorkan ke Bank Muamalat sebagai pengelola, padahal tiap bulan harusnya DPLK itu di setorkan. Kami menduga dana pensiun kami diselewengkan PT Sentra selaku pihak vendor dari PLN. Dan banyak lagi aturan yang diduga dilanggar oleh PT Sentra ini,” tegasnya.
Untuk itu Darno menyatakan, pihaknya telah menyiapkan upaya hukum untuk menuntaskan persoalan tersebut. Ia juga menghimbau kepada seluruh Disnaker Padang Lawas segera turun tangan, serta meminta kepada General Manager (GM) PT PLN wilayah Sumbagut mengevaluasi PT Sentra selaku pihak penerima pemborongan pekerjaan dari Sub PLN.
“LBH FSPMI telah siapkan upaya hukum, kita akan laporkan dugaan penghalangan kebebasan berserikat sesuai pasal 28 jo pasal 43 UU 21 tahun 2000, Dugaan penggelapan DPLK dan pelanggaran hak normatif lainnya yang terjadi selama ini di PT Sentra Sibuhuan,” tutup Sudarno. (redaksikota)