Wah Paket Ekonomi Jokowi ‘Lesu’, 400 Ribu Karyawan Industri Batubara di-PHK

 Wah Paket Ekonomi Jokowi ‘Lesu’, 400 Ribu Karyawan Industri Batubara di-PHK

Jakarta, LintasParlemen.com — Kelesuan ekonomi global saar ini kini berimbas pada sektor pertambangan batubara di tanah air.

Rendahnya harga komoditas batubara saat ini mengakibatkan para pengusaha di sektor tersebut mengurangi produksi dan imbasnya mengurangi jumlah karyawan yang bekerja.

Chairman Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengungkapkan, saat ini ada sekitar 400 ribu karyawan di sektor industri tambang batubara yang dirumahkan. Pasalnya, tidak ekonomisnya harga batubara saat ini berakibat mau tidak mau perusahaan harus memangkas karyawannya.

“Dari satu juta orang karyawan yang ada di industri pertambangan batu bara dalam negeri, sudah ada 40 persen yang dirumahkan,” kata Pandu di Menara Kuningan, Jakarta, Senin (7/3).

Kondisi pengurangan tersebut, menurut Pandu bisa jadi akan terus terjadi jika penurunan produksi batubara terus berlangsung. Ia mengasumsikan pengurangan karyawan akan mencapai 15 persen lagi sesuai dengan penurunan produksi.

“Ya sesuai dengan produksi batubara Indonesia pada tahun ini diprediksi akan turun 10-15%,” ujarnya.

Olehnya itu, Pandu mengusulkan kepada pemerintah untuk menjalankan sistem harga batubara jangan panjang yang tidak terkait dengan indeks harga batubara dunia.

Pasalnya, harga komoditas batubara saat ini jika mengikuti harga global yang rendah berefek pada menurunnya produksi batubara dalam negeri karen adanya penurunan margin profitabilitas secara drastis sejak tahun 2012.

“Dengan kondisi tersebut, demi tetap menjaga cadangan batubara untuk pasokan program kelistrikan nasional 35 GW, pemerintah perlu mempertimbangan untuk merumuskan kebijak “cost-based pricing system” untuk batubara dalam negeri guna keperluan PLTU yang termasuk dalam program kelistrikan nasional 35 GW,” harapnya.

Dengan demikian lanjut Pandu, pemerintah akan memperoleh suatu jaminan kepastian untuk menghindari krisis pasokan batubara untuk PLTU sekaligus memproteksi kenaikan harga listrik jika terjadi kenaikan harga batubara.

“Selain itu, lanjut Pandu, kebijakan ini diharapkan juga akan menstimulus investasi dan eksplorasi, mendorong perencanaan tambang jangka panjang dan menstabilkan keekonomian cadangan batubara yang akhirnya bertujuan untuk menjamin ketersediaan batubara untuk PLTU,” jelasnya.

Facebook Comments Box