Warning Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Pemenang proyek kereta cepat antara Jakarta-Bandung dengan panjang 142,3 kilometer diumumkan pada bulan Agustus 2015. Baik China dan Jepang mengatakan kereta mereka mampu menempuh Jakarta-Bandung dalam waktu 36 menit. Nilai investasi kereta cepat berdasarkan hitungan Jepang mencapai US$6,2 miliar, 75 persennya dibiayai oleh Jepang berupa pinjaman bertenor 40 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun yang akan dibayarkan menggunakan APBN.
Sedangkan China menawarkan nilai investasi yang lebih murah, yakni sebesar US$5,5 miliar dengan skema investasi 40 persen kepemilikan China (40%=Rp35.1 Trilyun) dan 60 persen kepemilikan lokal (60%=Rp46.8 Trilyun), yang berasal dari konsorsium delapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai penugasan dari Pemerintah. Dari estimasi investasi tersebut, sekitar 25 persen akan didanai menggunakan modal bersama dan sisanya berasal dari pinjaman dengan tenor 40 tahun dan bunga 2 persen per tahun.
Konsorsium BUMN Indonesia sendiri membentuk perusahaan dengan nama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang terdiri dari PT Wijaya Karya (kepemilikan Saham 38%), PT Kereta Api Indonesia (kepemilikan Saham 25%), PT Jasa Marga (kepemilikan Saham 12%), dan PT Perkebunan Nasional VIII (kepemilikan Saham 25%). Sementara Cina diwakili oleh China Railway International Co. Ltd itu. PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (kepemilikan Saham 60%) dan konsorsium Cina (kepemilikan saham 40%) membentuk PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
Nantinya, tarif kereta cepat Jakarta-Bandung sekitar Rp 200.000 per penumpang dibuat berdasarkan asumsi jumlah penumpang mencapai 44.000 per hari pada tahun pertama dan meningkat menjadi 68.000 penumpang pada 2030, selanjutnya 148.000 penumpang pada 2050. Sementara itu, berdasarkan datanya, total ada 145.518 orang yang melintas Jakarta-Bandung per hari, 127.133 diantaranya menggunakan mobil pribadi, hanya 2.000-2.500 yang menggunakan kereta api Agro Parahyangan.
Selain itu, tercatat sebanyak 13.000-14.000 menggunakan travel bus kecil, dan penumpang bus besar hanya kurang dari 1.000. Dari hitungan itu saja, target penumpang kereta cepat yang 44.000 per hari agak mustahil tercapai. Berdasarkan penelitian memperkirakan hanya sekitar 25% dari 20.000 penumpang angkutan umum yang mau pindah ke kereta cepat. Sedangkan jumlah penumpang kereta api cepat ini akan sangat mempengaruhi pengembalian investasi yang mencapai 5,5 miliar USD atau Rp 78 triliun. Menggunakan perhitungan dasar dengan asumsi variabel semua dianggap tetap pembiayaan proyek kereta cepat dengan menggunakan pinjaman sebesar US$4,12 miliar, atau 75 persen dari nilai investasi sebesar US$5,5 miliar.
Sebanyak US$ 2,59 miliar atau 63 persen dari utang, diberikan pihak China ke KCIC dalam denominasi dolar Amerika dengan bunga 2 persen per tahun. Sedangkan 37 persen sisanya diberikan dalam bentuk yuan dengan bunga 3,64 persen per tahun. Kedua pinjaman tersebut memiliki tenor 40 tahun dengan masa tenggang 10 tahun. Setiap tahunnya diperkirakan KCIC harus membayar cicilan utang dalam dolar sebesar US$64,95 juta dan bunga sebesar US$1,3 juta sehingga total cicilan dalam denominasi dolar sebesar US$66,25 juta per tahunnya. Selain itu, KCIC juga harus membayar US$38,37 juta dan bunga sebesar US$1,4 juta untuk utang dalam bentuk yuan dengan total US$39,77 juta per tahunnya.
Dengan asumsi nilai tukar US$ 1 = Rp 14.000, maka setiap tahun utang yang harus dibayar adalah Rp1,45 triliun. Hal ini malah lebih besar dibandingkan estimasi penerimaan kereta cepat yang sebesar Rp1,04 triliun per tahun. Artinya proyek ini memiliki potensi kerugian dan tentunya akan sangat membebani keuangan konsorsium BUMN.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Perpres No 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta – Bandung, dimana pada Pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa “Dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat, Pemerintah menugaskan kepada konsorsium badan usaha milik negara yang dipimpin oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk”.
Dan pada Pasal 4 ayat 2 dinyatakan bahwa “Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah”. Walaupun demikian tentunya Perpres No.107 Tahun 2015 ini tidak bisa menghapus ketentuan yang ada pada UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, yang juga menjadi dasar terbitnya Perpres itu sendiri. Dimana pada penjelasan Pasal 2 ayat 1 huruf (b) dinyatakan bahwa “Meskipun maksud dan tujuan Persero adalah untuk mengejar keuntungan, namun dalam hal-hal tertentu untuk melakukan pelayanan umum, Persero dapat diberikan tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Dengan demikian, penugasan pemerintah harus disertai dengan pembiayaannya (kompensasi) berdasarkan perhitungan bisnis atau komersial, sedangkan untuk Perum yang tujuannya menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan umum, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.” Dengan demikian menurut penjelasan tersebut Pemerintah tidak bisa melarikan diri dari kewajibannya membantu keuangan BUMN yang berpotensi mengalami kerugian akibat penugasan untuk menjalankan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini.
Apalagi akhir-akhir ini terdengar adanya kemungkinan pembengkakan biaya alias cost overrun yang mencapai 23 persen dari nilai awal atau sekitar US$ 6,071 miliar. Tidak masuknya proyek kereta cepat Jakarta Bandung ini dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030, serta ketergesa-gesaan Pemerintah dalam memutuskan proyek kereta cepat ini menyebabkan perhitungan dalam studi kelayakan kereta cepat tersebut menjadi tidak akurat dan dikhawatirkan akan membebani keuangan konsorsium BUMN dan pada akhirnya berpotensi membebani keuangan negara bila dilihat dari penjelasan yang ada dalam UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara terkait penugasan kepada BUMN.
Oleh sebab itu untuk menghindari adanya beban terhadap keuangan negara, FPKS meminta pihak Konsorsium BUMN untuk membuka Sumber Pendanaan keempat perusahaan tersebut yang diberikan kepada PT KCIC. Karena dari segi finansial disaat normal saja proyek ini diperkirakan akan merugi dalam waktu yang lama, apalagi saat ini dunia tengah dilanda Pandemi yang menyebabkan menurunnya pertumbuhan ekonomi. Sehingga dikhawatirkan suatu saat akan memaksa dikucurkannya sumber pendanaan berasal dari APBN seperti misalnya PMN yang diberikan kepada BUMN.
FPKS juga meminta Pemerintah lebih berhati-hati dalam merencanakan sebuah proyek raksasa lainnya, seperti misalnya rencana pemindahan Ibukota Negara. Sebab pengalaman pada proyek kereta cepat Jakarta Bandung ini memperlihatkan ketergesa-gesaan dalam memutuskan proyek dapat mengakibatkan beban keuangan yang besar pada konsorsium BUMN yang pada akhirnya berpotensi membebani keuangan negara…
Oleh: Suryadi JP, Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS