Yusril: Kalau Ahok Ditahan KPK, Tak Ada Lawan Sepadan

 Yusril: Kalau Ahok Ditahan KPK, Tak Ada Lawan Sepadan

Yusril usai menghadiri acara Rumpun Betawi di Condet, Minggu (20/3)

Jakarta, LintasParlemen.com– Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra, mengaku bersikap netral soal kasus dugaan korupsi proyek Rumah Sakit Sumber Waras yang diduga melibatkan lawan politiknya yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Yusril mengaku tidak akan mendorong maupun menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyelidiki kasus tersebut.

“Jadi serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai instansi independen. Saya netral. Saya jaga tata krama. Karena saya akan berkompetisi,” kata Yusril di Rawamangun, Jakarta Timur, beberapa waktu yang lalu.

Sekalipun Yusril paham soal proses hukum berikut dengan kewenangan KPK dan peraturan perundang-undangannya, namun bukan berarti Ia bisa ikut campur dalam kasus Sumber Waras.

“Saya kan yang bikin Undang-Undang KPK. Yang melantik dan menyusun pimpinan KPK pertama saya. Jadi ya silakan bekerja independen,” ujar Yusril.

Pakar hukum tata negara ini juga berharap Ahok tidak terjerat kasus tersebut. Sebaliknya, Yusril mendoakan Ahok agar bisa menghadapi kasus tersebut.

“Saya doakan beliau selamat. Supaya kita bisa berhadapan dalam pemilu nanti. Kalau Pak Ahok ditahan kan tidak ada lagi lawan sepadan untuk bertanding,” kata Yusril.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. BPK menyebut ada enam penyimpangan yang ditemukan dari hasil audit investigatif tersebut.

Antara lain, masalah perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil. Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp191 miliar.

KPK sendiri menyatakan masih terus menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Dalam prosesnya, ada 33 orang yang telah dimintai keterangannya oleh Penyelidik KPK.

Lebih jauh, KPK bahkan telah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana maupun aset-aset yang terkait kasus Sumber Waras.

Viva.co.id

Facebook Comments Box